Aturan Pajak UMKM Tahun 2025: Apa yang Harus Kamu Tahu?

Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Bagi banyak pelaku usaha, terutama yang baru beroperasi, memahami aturan pajak yang berlaku sangat penting agar bisnis tetap berjalan lancar dan patuh terhadap regulasi.

Berikut adalah ringkasan aturan pajak UMKM yang berlaku mulai tahun 2025:

1. Berakhirnya Tarif PPh Final 0,5%

Sejak 2018, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Namun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terdaftar pada atau sebelum tahun 2018, masa manfaat tarif ini akan berakhir pada tahun 2025. Setelah itu, mereka wajib beralih ke sistem perpajakan umum yang menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

2. Pembebasan Pajak untuk Omzet Hingga Rp500 Juta

UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenakan PPh. Namun, meskipun tidak ada kewajiban membayar pajak, UMKM tetap wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan jika memiliki NPWP aktif.

3. Pilihan Metode Perpajakan Setelah Berakhirnya Tarif PPh Final

Setelah berakhirnya tarif PPh final 0,5%, WP OP UMKM memiliki dua opsi untuk menghitung dan melaporkan pajak:

  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Metode ini memungkinkan WP OP menghitung penghasilan neto dengan menggunakan persentase tertentu berdasarkan jenis usaha dan wilayah usaha. Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat saat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024.

  • Pembukuan Penuh: WP OP harus membuat laporan keuangan yang minimal terdiri dari laporan laba rugi dan neraca. Metode ini memberikan gambaran yang lebih rinci tentang kondisi keuangan usaha dan dapat membantu dalam perencanaan pajak yang lebih baik.

4. Sistem Administrasi Perpajakan Baru: Coretax

Mulai 2025, pemerintah memperkenalkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta kepatuhan wajib pajak melalui teknologi yang lebih terintegrasi. Fitur utama Coretax antara lain:

  • Perubahan Batas Waktu Pembayaran PPh Masa: Jatuh tempo pajak diperpanjang hingga tanggal 15 bulan berikutnya.

  • Pemutakhiran Data Wajib Pajak: Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembaruan data secara berkala.

  • Sistem Digitalisasi: Mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Kesimpulan

Tahun 2025 menjadi tahun transisi penting bagi UMKM dalam hal perpajakan. Dengan berakhirnya tarif PPh final 0,5%, UMKM perlu segera mempersiapkan diri untuk beralih ke sistem perpajakan umum. Melakukan perencanaan pajak yang tepat, memilih metode perpajakan yang sesuai, dan memanfaatkan sistem Coretax akan membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan efisien dan tepat waktu.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun perencanaan pajak atau memahami lebih lanjut mengenai aturan pajak UMKM 2025, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.

Bagikan artikel ini